PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 11.A Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 11.A Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa satuan pendidikan nonformal sanggar kegiatan belajar merupakan layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (Dikmas);
bahwa agar efektif dan efisien pelaksanaan pendidikan nonformal sanggar kegiatan belajar, perlu membentuk satuan pendidikan nonformal sanggar kegiatan belajar;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegeiatan Belajar Kabupaten Muna Barat;