Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberikan Insetif apabila mencapai kinerja tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republim Indonesia Nomor 5561);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023 Nomor 4);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Nomor
4

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2024

Berlaku Tanggal
02 Januari 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 Nomor

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 Nomor 179)

Download Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar