Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 70 Tahun 2015

Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 70 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperluas daya tampung siswa di sekolah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka dipandang perlumembentuk lembaga sekolah baru;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Muna Barat

Dasar hukum Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 70 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  12. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 6 Tahun 2014 Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015

KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KELEMBAGAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI;
KURIKULUM DAN WAKTU BELAJAR;
SISWA, PENDIDIK, SARPRAS, PEMBIAYAAN DAN KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Nomor
70 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pedoman Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2015

Berlaku Tanggal
21 Maret 2015

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (675.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar