Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 9A Tahun 2015

Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 9A Tahun 2015 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab. Muna Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 9A Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat {1) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten MUNA BARAT.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 9A Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  9. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
  10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor: 002/PRT/KA/II/ 2009
  11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010

MENGATUR LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK SECARA UMUM (LPSE) TERKAIT KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUJUAN TUGAS DAN FUNGSI LPSE, ORGANISASI, PEGAWAI LPSE, TUNJANGAN, HONORARIUM, PENDIDIKAN, TATA KERJA, PEMBIAYAAN, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL, TERKAIT

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Nomor
9A Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab. Muna Barat

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2015

Berlaku Tanggal
05 Januari 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (758.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar