Peraturan Bupati Muna Nomor 78 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Muna Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muna Nomor 78 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Evaluasi Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Raha Nomor S-394/WPB.28/KP.0303/2019 tanggal 9 September 2109, maka perlu dilakukan perubahan pengaturan serta penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
78

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
03 September 2019

Diundangkan Tanggal
03 September 2019

Berlaku Tanggal
03 September 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 78

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019

Download Peraturan Bupati Muna Nomor 78 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar