PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan adanya keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, disebabkan karena Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Hasil Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Murung Raya sampai dengan dimulainya Tahun Anggaran 2024 belum diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda tanggal 4 Desember 2023, hal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, angka 7 huruf l, bagi daerah yang terlambat menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 setelah dimulainya tahun anggaran, agar segera menetapkan peraturan kepada daerah mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
bahwa dengan memperhatikan hasil konsultasi dan koordinasi Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan peraturan kepala daerah tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;