Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu mengatur mengenai teknis Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK;
BAB IV PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU;
BAB V MASA JABATAN;
BAB VI PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB VII BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VIII TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA;
BAB IX SAKSI;
BAB X KAMPANYE DAN MASA TENANG;
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.