Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara dalam rangka memberikan kepastian serta peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu menyusun Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- eraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN;
BAB III PRINSI P PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN;
BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN STANDAR PELAYANAN;
BAB V KOMPONEN STANDAR PELAYANAN;
BAB VI TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN STANDAR PELAYANAN;
BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB VIII PENETAPAN STANDAR PELAYANAN;
BAB IX PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN;
BAB X PENERAPAN MAKLUMAT PELAYANAN;
BAB XI PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB XII RUANG LINGKUP;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.