Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, diperlukan komitmen seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan untuk pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), perlu membuat Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB III KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN;
BAB IV WAKTU PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN;
BAB V SKPD PENGELOLA LHKPN DAN LHKASN;
BAB VI SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.