PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, diperlukan komitmen seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan untuk pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), perlu membuat Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya;