Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi dan Besaran Njop Pbdd

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Kabupaten Murung Raya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  7. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2013
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2013.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KLASIFIKASI;
BAB III KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Klasifikasi dan Besaran Njop Pbdd

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2017/11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.01 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar