PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya, telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Murung Raya. Dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sehingga perlu dilakukan refocusing anggaran belanja pada program kegiatan yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Terdapat kurang bayar Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada Jenjang PAUD dan DIKMASKabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0292.1412 /B5/CO/T/2020 tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada Jenjang PAUD dan DIKMAS Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan terdapat kurang bayar pada Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 yang telah diakui sebagai Hutang Tahun Anggaran 2019.
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
15 Juni 2020
Berlaku Tanggal
15 Juni 2020
Sumber
BD.2020/12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: