Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidayah dan Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka merealisasi Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013-2018 untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat dengan berbasis pembangunan perdesaan untuk menuju Murung Raya Emas Tahun 2030 maka diperlukan daya, upaya dan sekaligus Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan ( BP3 ) Sekolah Dasar Negeri / Madrasayah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri /Madrasah Tsanawiyah Negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Murung Raya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2011
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016.

BAB I PENDAHULUAN;
BAB II IMPLEMENTASI BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/ MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB III ORGANISASI PELAKSANA;
BAB IV PROSEDUR PENYELENGGARAAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI / MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI / MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB V PENGGUNAAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB VI MONITORING DAN SUPERVISI;
BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/ MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB VIII KETENTUAN PERPAJAKAN;
BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB X PENGAWASAN DAN SANKSI.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidayah dan Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2017

Berlaku Tanggal
02 Januari 2017

Sumber
BD.2017/14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.12 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar