Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 12 Ayat (3), Pasal 17 ayat (5) Pasal 23 Ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN;
BAB IV PENGHASILAN ;
BAB V TUNJANGAN KESEJAHTERAAN;
BAB VI UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI PENGELOLAAN HAK DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.