Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat di Kabupaten Murung Raya agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah Kabupaten Murung Raya;
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dan Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Selanjutnya atas ketentuan dimaksud melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya mengadakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 19 Tahun 2017 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188). – Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696)
-Besaran biaya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah -Persyaratan pendaftaran tanah
Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Ditetapkan Tanggal
29 September 2017
Diundangkan Tanggal
29 September 2017
Berlaku Tanggal
29 September 2017
Sumber
LD.2017/No.18
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap