Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Biaya Penunjang Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan akses pendidikan bermutu untuk mewujudkan Murung Raya Cerdas khususnya Pendidikan Anak Usia Dini Swasta, maka diperlukan biaya penunjang penyelenggaraan pendidikan untuk memberi peluang pendidikan yang lebih merata pada usia emas anak-anak pra-sekolah dasar di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya. Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan telah mengalokasikan Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KOORDINATOR BP3; BAB III PENGGUNAAN DANA BP3 PAUD SWASTA; BAB IV TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB V PENDANAAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2016