PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4), ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Dengan adanya pengurangan 10% dari Dana Alokasi Umum Kabupaten dikurangi Dana Perimbangan, maka perlu penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dari jumlah semula Rp. 80.608.000.000, – menjadi Rp.73.940.000.000, –