Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Murung Raya tentang Perubahan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD-P Tahun Anggaran 2017
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 24 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 1.243.703.797.729,98 Berkurang sejumlah Rp. 59.341.909.773,12 sehingga menjadi Rp. 1.184.361.887.956,86
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.