Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesai, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
(1) Gaji atau Penghasilan ke Tiga Belas Tahun 2020 diberikan kepada : a. PNS; b. Calon PNS; c. PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah daerah yang gajinya dibebankan pada instansi induknya; d. Penerima Gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; dan e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang, yang gajinya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 24 Tahun 2020