Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya, telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Murung Raya. Dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengalokasikan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan yang digunakan untuk insentif tenaga medis. Terdapat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Cadangan untuk Sanitasi dan Air Minum serta Pertanian yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Terdapat pergeseran anggaran pada subrincian anggaran guna memperjelas kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Pembuatan Bangunan Konservasi Tanah dan Air yang bersumber dana dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) dan Dinas Kesehatan untuk Kegiatan Penyediaan Sarana Kesehatan Peralatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan STBM yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Pengendalian Penyakit. Terdapat penggunaan SiLPA sisa anggaran tahun anggaran 2019 untuk Anggaran Dana Desa untuk Desa Lakutan dan Desa Kalang Dohong yang akan digunakan untuk pembayaran kegiatan tahun anggaran 2019 pada tahun anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.07/2020
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula Rp. 1.240.280.888.197,09 menjadi Rp. 1.129.844.901.195,09
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
01 September 2020
Diundangkan Tanggal
01 September 2020
Berlaku Tanggal
01 September 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (146.76 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.