Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari penerimaan daerah yang termasuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) yang dalam pemanfaatannya sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan di daerah. Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector pajak daerah dan retribusi daerah, maka untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kepada perangkat daerah terkait. sesuai Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (4) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
BD.2020/3

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar