PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari penerimaan daerah yang termasuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) yang dalam pemanfaatannya sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan di daerah. Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector pajak daerah dan retribusi daerah, maka untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kepada perangkat daerah terkait. sesuai Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (4) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran
Perbup Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020
Berlaku Tanggal
17 Februari 2020
Sumber
BD.2020/3
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: