PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pembina dan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di RSUD Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara integral dan terorganisir oleh pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal, dan Dewan Pengawas;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam menetapkan pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal, dan pembentukan Dewan Pengawas perlu ditetapkan pedoman penetapan pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal, dan pembentukan Dewan Pengawas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembina dan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu.