Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Murung Raya menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. . Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.07/2016
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 06 Tahun 2006
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2006
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 08 Tahun 2006
  5. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II CARA PERHITUNGAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III TAHAPAN PENYALURAN DANA DESA;
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
14 April 2016

Diundangkan Tanggal
14 April 2016

Berlaku Tanggal
14 April 2016

Sumber
BD.2016/231

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.02 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar