Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2017
  6. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 34 Tahun 2017

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA;
BAB III PENYALURAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB V SANKSI;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2018

Berlaku Tanggal
12 Februari 2018

Sumber
BD.2018/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (165.68 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 4 Tahun 2018

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar