PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pergeseran APBD
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II DASAR PERGESERAN ANGGARAN BELANJA;
BAB III JENIS PERGESERAN APBD;
BAB IV KRITERIA PERGESERAN BELANJA;
BAB V MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN BELANJA;
BAB VI LANGKAH-LANGKAH TEKNIS DAN PERSETUJUAN PERGESERAN ANGGARAN BELANJA;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.