Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati. Dalam rangka meningkatkan tata kelola pembangunan yang baik di Desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata cara Perencanaan pembangunan desa yang sederhana, jelas dan komprehensif;
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBANGUNAN DESA;
BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB V PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB VI SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DESA;
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.