Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam rangka tertib pengelolaan keuangan desa diperlukan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016
  4. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB IV ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBDesa;
BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDesa dan APBDesa;
BAB VI PENETAPAN APBDesa;
BAB VII PERUBAHAN APBDesa;
BAB VIII PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDesa;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2016

Sumber
BD.2016/235

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Download PDF (210.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar