Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002

BAB I KETENTUAN UMUM;

BAB X KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2018

Berlaku Tanggal
12 Februari 2018

Sumber
BD.2018/8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download PDF (247.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar