Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.