Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2018
Berlaku Tanggal
12 Februari 2018
Sumber
BD.2018/8
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.