Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa PNS dan CPNS yang ditugaskan atau bekerja, dan/atau melaksanakan orientasi pada Perangkat Daerah dapat mcmberikan kontribusi, nyata dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. PNS dan CPNS sebagaimana dimaksud selain mendapatkan gaji, juga menerima tunjangan dan fasilitas, yaitu Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 80 ayat (6) Tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Berita Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2015 Nomor 199 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.