PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Banyu Lincir dan RSUD Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengeIoIaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan penghasiIan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoIeh persetujuan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasarkan keIangkaan profesi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan Iangka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Banyu Lincir dan RSUD Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2019
Berlaku Tanggal
01 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.