PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Honorium Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Pendidik dan tenaga Kependidikan di Kabupaten Musi Banyuasin, dipandang periu diberikan honorarium kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di setiap Satuan Pendidikan;
- bahwa pemberian honorarium bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin teIah menganggarkan Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
11
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Penetapan Besaran Honorium Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2019
Berlaku Tanggal
10 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.