Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Honorium Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Pendidik dan tenaga Kependidikan di Kabupaten Musi Banyuasin, dipandang periu diberikan honorarium kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di setiap Satuan Pendidikan;
bahwa pemberian honorarium bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin teIah menganggarkan Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin;