Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 139 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 139 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 139 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten Musi Banyuasin. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah Dalam Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah Dalam Kabupaten Musi Banyuasin perlu dilakukan peninjauan kembali. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
139

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
08 September 2021

Diundangkan Tanggal
08 September 2021

Berlaku Tanggal
08 September 2021

Sumber
BD.2021/No.139

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah Dalam Kabupaten Musi Banyuasin

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 139 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar