Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 Tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam pelaksanaan program masih ada kondisi pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin oIeh BPJS Kesehatan belum masuk dalam ruang lingkup Peraturan Bupati sebelumnya yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan jaminan kesehatan secara komprehensif bagi masyarakat;
  2. Untuk dapat menunjang beberapa keadaan yang tidak dijamin dalam jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kondisi terkini, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
14

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 Tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2021

Berlaku Tanggal
21 Januari 2021

Sumber
BD.2021/No.14

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 105 Tahun 2021 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar