Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelimpahan Secara Berkala Penerimaan Pajak Daerah pada Rekening Bank Bri Kantor Cabang Sekayu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya pajak daerah masih terkendala sulitnya wajib pajak untuk membayar pajak daerah dikarenakan masih kurangnya tempat pembayaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme PeIimpahan secara berkala Penerimaan Pajak Daerah pada Rekening Bank BRI Kantor Cabang Sekayu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Perbup Tentang Mekanisme Pelimpahan Secara Berkala Penerimaan Pajak Daerah pada Rekening Bank Bri Kantor Cabang Sekayu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2020
Berlaku Tanggal
02 Maret 2020
Sumber
BD.2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: