PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 185 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/kelurahan dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Serta Kepatuhan Wajib Pajak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 185 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah diserah terimakan pengelolaannya dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu memberikan penghargaan bagi kecamatan, desa/kelurahan dalam pengelolaan atas prestasi pemenuhan target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta kepatuhan Wajib Pajak. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
185
Tahun
2021
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/kelurahan dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Serta Kepatuhan Wajib Pajak
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
11 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.185
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kepatuhan Wajib Pajak yang Berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 185 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.