Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 194 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 194 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Lumpatan Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 194 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Ketentuan dalam pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan Layanan barang/jasa kepada masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati dan berdasarkan usulan dari kepala UPT Puskesmas Lumpatan Nomor 440/5916/PKM-LPT/IX/2021 tanggal 08 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Lumpatan Perihal usulan Penetapan Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas Lumpatan, dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati