PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 195 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Jirak Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 195 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Ketentuan dalam pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan Layanan barang/jasa kepada masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati dan berdasarkan usulan dari kepala UPT Puskesmas Jirak Nomor 440/616/PKMJRK/IX/2021 tanggal 01 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Jirak Perihal usulan Penetapan Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas Jirak, dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
195
Tahun
2021
Tentang
Perbup Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Jirak Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
01 November 2021
Diundangkan Tanggal
01 November 2021
Berlaku Tanggal
01 November 2021
Sumber
BD.2021/No.195
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 195 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.