Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/keluranan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tentang Peraturan PeIaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri, perlu mengatur dan menetapkan besaran Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017
  12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020
  13. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP Nomor 96 Tahun 2019
  14. Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018
  15. Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018
  16. Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020
  17. Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020
  18. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, penghasilan BPD, penghasilan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/keluranan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2021

Berlaku Tanggal
05 Januari 2021

Sumber
BD.2021/No.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 3.A Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Pimpinan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2020

Download PDF (4.64 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar