Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/keluranan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tentang Peraturan PeIaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri, perlu mengatur dan menetapkan besaran Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Perbup Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/keluranan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2021
Berlaku Tanggal
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.2
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 3.A Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Pimpinan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2020
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: