Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 214 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sumber Harum Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 214 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Ketentuan pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyedianaan layanan barang/jasa kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan Buapti serta berdasarkan Usulan dari Kepala UPT Puskesmas Sumber Harum Nomor 440/838/PKM-SH/IX/2021 tanggal 01 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Sumber Harum Perihal usulan penetapan Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas Karang Mukti, dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 214 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini: Undang-Undang No 28 Tahun 1959
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Undang-Undang No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Bupati No 138 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini diatur mengenai:
Ketentuan Umum,Tarif layanan,Prinsip dan sarana dalam penetapan struktur tarif ,Tata cara pemungutan,Pemanfaatan pendapatan ,Pembianaan dan pengawasan ,ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.