Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası,uraıan Tugas dan Fungsı Sekretarıat Daerah dan Sekretarıat Dewan Perwakılan Rakyat Daerah Kabupaten Musı Banyuasın
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan KabupatenlXota dan Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan tanggal 18 Januari 2019 Nomor 061/0216/VI/2019 hal Persetujuan Klasifikasi UKPBJ dan Pemetaan Kecamatan, maka dapat dibentuk UKPBJ Kabupaten Musi Banyuasin bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, diperlukan perubahan organisasi dan uraian tugas dan fungsinya guna efektifitas penunjang kinerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası,uraıan Tugas dan Fungsı Sekretarıat Daerah dan Sekretarıat Dewan Perwakılan Rakyat Daerah Kabupaten Musı Banyuasın
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2019/NO.22
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 286 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupatı Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı Sekretarıat Daerah Dan Sekretarıat Dewan Perwakılan Rakyat Daerah Kabupaten Musı Banyuasın
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: