Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 264 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 264 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

ABSTRAK

Dalam penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tersebut.

Dasar hukum dalam peraturan ini :

UU Nomor 28 Tahun 1959;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 99 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 112 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 134 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 56 Tahun 2018;
PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021;
PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021;
Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021;

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Sekretaris Daerah;
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
Asisten Administrasi Umum;
Staf Ahli Bupati;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
264 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
BD.2021 /No.264

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Download PDF (3.53 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar