Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 265 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 265 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin

ABSTRAK

Dalam penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tersebut.

Dasar hukum dalam peraturan ini :

UU Nomor 28 Tahun 1959;
UU Nomor 22 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 61 Tahun 2009;
PP Nomor 55 Tahun 2012;
PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
Permenhub Nomor 52 Tahun 2012;
Permenhub Nomor 8 Tahun 2014;
Permenhub Nomor 138 Tahun 2016;
Permenhub Nomor 139 Tahun 2016;
PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021;
PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021;
Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021;

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Uraian Tugas dan Fungsi;
Unit Pelaksana Teknis;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
265 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
BD.2021 /No.265

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin

Download PDF (2.22 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar