Berdasarkan :
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokasi dilingkungan pemerintah daerah perlu dilakukan penataan susunan organisasi uraian tugas dan fungsi badan perencana pembangunan daerah;
b. Bahwa penataan susunan organisasi uraian tugas dan Fungsi badan perencana pembanguan daerah telah mendapatkan persetujuan gubenur sumatera selatan melalui surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal fasilitasi rancangan peraturan Bupati;
Dasar hukum dalam peraturan ini :
UU No 28 Tahun 1959;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 54 Tahun 2010;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Perdayagunaan aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021;
Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 9 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur mengenai :
Susunan Organisasi uraian tugas dan fungsi badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten musi banyuasi,ketentuan umum,Kedudukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Kelopok jabatan fungsional,Tata kerja,kepegawaiaan,Ketentuan penutup.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.