Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 269 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 269 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin

ABSTRAK

Berdasarkan :

bahwa penataan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah, telah mendapatkan persetujuan Gubenur Sumatera Selatan mealui Surat Nomor 0614022/Vll/2021 Tanggal 17 Desembar 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturanan Bupati

Dasar hukum dalam peraturan ini :

UU No 28 Tahun 1959;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Perda No 9 Tahun 2016 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 9 Tahun 2021

Dalam Peraturan ini diatur mengenai susunan Organisasi uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin, ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan organisasi, Uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
269 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
BD.2021 /No.269

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peraturan Daerahgangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin

Download PDF (1.47 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar