Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : – bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 20 I7 Tentang Pedoman Pengelolaan PeIayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri DaIam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian DaIam Negeri dan pemerintahan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi – bahwa Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat PengeIola Informasi dan Dokumentasi Pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
34

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2021

Berlaku Tanggal
19 Februari 2021

Sumber
BD.2021/No.34

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar