PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak yang di bayar sendiri oleh wajib Pajak (Self Assessment) pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Walet, Pajak BPHTB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan Pengawasan Wajib Pajak
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2020
Berlaku Tanggal
03 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.